Site icon ETAGEGE

Apa Saja Jenis Asuransi yang Tersedia di Indonesia? Berikut adalah beberapa jenis asuransi yang tersedia di Indonesia

Berikut adalah beberapa jenis asuransi yang tersedia di Indonesia:

Beberapa contoh nama perusahaan asuransi di Indonesia antara lain Allianz Indonesia, JAGADIRI, AXA Mandiri, Prudential, Sinar Mas, dan lain-lain. Selain perusahaan asuransi swasta, terdapat pula peruasahaan asuransi bumn seperti Jasa Raharja, Jasindo, dan Taspen.

Perusahaan asuransi di Indonesia menawarkan produk inovatif
Perusahaan asuransi di Indonesia kini semakin kreatif dalam mengemas produknya agar dapat menjangkau semua kalangan, termasuk para pengemudi ojek online.

Perusahaan asuransi atau lembaga asuransi mengcover segala bentuk risiko yang bisa  terjadi sewaktu-waktu. Adapun cakupan pertanggungan yang diberikan perusahaan atau lembaga asuransi meliputi beberapa poin berikut.

Misalnya, ada perusahaan asuransi yang menawarkan polis demam berdarah dengan premi terjangkau serendah Rs 50.000 per tahun. Kebijakan tersebut tentu akan sangat berguna, terutama saat musim hujan, yang membuat penyakit demam berdarah semakin sering terjadi.

Artinya asuransi bukan lagi sesuatu yang eksklusif dan hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu saja, tetapi dapat dimiliki dan diakses oleh semua orang dengan penghasilan atau penghasilan di bawah upah minimum.

Hal ini tentunya patut mendapat pengakuan sebagai langkah tepat bagi perusahaan asuransi untuk menarik masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya berasuransi.

Asuransi Jiwa | etagege

Asuransi Kesehatan | etagege

Asuransi Mobil | etagege

Asuransi Perjalanan | etagege

Asuransi Pendidikan | etagege

Asuransi Properti | etagege

 

Insurable Interest (Kepentingan yang Dipertanggungkan)

Asuransi harus punya hubungan atau kepentingan terhadap hak untuk mengasuransikan. Maksudnya adalah tertanggung harus punya hubungan atau kepentingan dengan objek yang diasuransikan.

Misalnya, saat kamu membeli polis asuransi mobil, tertanggung haruslah orang yang secara sah memiliki mobil tersebut. Itu dibuktikan misalnya dengan STNK.

Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)

Maksudnya adalah baik tertanggung maupun penanggung harus sama-sama memberikan informasi yang sebenar-benarnya, jujur, dan akurat.

Bagi tertanggung, yakni nasabah dia harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya mengenai objek asuransi yang ditanggungkan. Sementara bagi perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang rinci mengenai syarat-syarat pertanggungan.

Indemnity (Indemnitas)

Fungsi asuransi adalah memberikan pertanggungan jika terjadi risiko, bentuknya dapat berupa uang tunai, penggantian dengan perbaikan maupun penggantian dengan barang baru. Besarnya pertanggungan bisa lebih kecil dari kesepakatan tetapi tidak bisa lebih besar.

Subrogation (Subrogasi)

Subrogation merupakan prinsip pengalihan hak tertanggung kepada penanggung setelah premi asuransi dibayarkan. Ketika terjadi kecelakaan yang diakibatkan karena pihak lain, pihak tertanggung tidak dibolehkan untuk minta ganti kerugian kepada pihak tersebut jika sudah mengajukan klaim asuransi.

Contribution (Kontribusi)

Prinsip asuransi contribution berkaitan dengan satu objek asuransi yang ditanggungkan kepada lebih dari satu perusahaan asuransi. Dalam prinsip contribution disebutkan, nasabah bisa meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi yang terlibat sesuai tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang.

Perlu diingat, nasabah atau tertanggung tidak mungkin mendapatkan klaim asuransi penuh dari kedua perusahaan asuransi yang menanggung objek asuransi tersebut karena ada prinsip Indemnity.

Proximate Cause (Kausa Proksimal)

Perusahaan asuransi berhak untuk mencari tahu penyebab yang mengakibatkan musibah atau risiko terjadi. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaim asuransi palsu yang disengaja untuk mendapatkan ganti rugi.

15 Market Leaders Asuransi Umum Indonesia 2021:

 

15 Market Leaders Asuransi Jiwa Indonesia 2021

Exit mobile version