Pengertian Asuransi, Apa Saja Prinsip-Prinsip Dasar dalam Dunia Asuransi, Mengapa Anda Harus Memiliki Memiliki Polis Asuransi?

Apa itu Asuransi

Berdasarkan definisinya dari pengertian asuransi, asuransi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungaan atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain-lain akan mendapatkan ganti rugi dari berbagai kejadian yang tak terduga yang dapat terjadi seperti kematian, kerusakan, kehilangan, atau sakit serta melibatkan permbayaran premi secara berkala dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti rugi polis yang menjamin jenis-jenis perlindungan tersebut. Dalam undang-undang

[tie_slideshow]

[tie_slide] Pengertian Asuransi [/tie_slide]

[tie_slide] Pengertian Asuransi  [/tie_slide]

[/tie_slideshow]

Pengertian asuransi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian adalah sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri kepada tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan ganti rugi terhadap tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko tersebut kemudian disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko tersebut selanjutnya disebut sebagai “penanggung”.

Dimana perjanjian diantara kedua badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang merupakan sebuah kontrak legal yang didalamnya menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang kemudian dibayarkan oleh “tertanggung” kepada “penanggung untuk setiap risiko yang ditanggung tersebut selanjutnya akan disebut sebagai “premi” yang jumlahnya biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administrasi, dan keuntungan investasi.

Pengertian asuransi lain menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang asuransi pada Bab 9, Pasal 246, menyebutkan bahwa “Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Apa Saja Prinsip-Prinsip Dasar dalam Dunia Asuransi?

Didalam dunia asuransi ada 6 buah prinsip dasar yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • Insurable Interest:
    Sebuah hak untuk mengasuransikan, yang muncul dari suatu hubungan keuangan antara pihak tertanggung dengan yang diasuransikan yang telah diakui secara hukum.
  • Utmost Good Faith:
    Sebuah tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap segala fakta yang berupa material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik itu diminta maupun tidak. Hal ini berarti pihak penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu yang berakitan dengan syarat atau kondisi dari asuransi tersebut. Pihak tertanggung juga harus bisa memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Proximate Cause:
    Adalah sebuah penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rentetan kejadian yang menimnbulkan suatu akibat tertentu tanpa adanya intevensi atau campur tangan yang dimulai secara aktif dari sumber yang baru dan indpenden.
  • Indemnity:
    Sebuah mekanisme dimana penanggung menyediakan suatu kompensasi finansial dalam upaya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang telah ia miliki sesaat sebelum terjadinya sebuah kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  • Subrogation:
    Pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung setelah klaim dibayarkan.
  • Contribution:
    Hak pihak penanggung untuk mengajak pihak penanggung lainnya yang bersama-sama menanggung tetapi tidak memiliki kewajiban yang sama terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Mengapa Anda Harus Memiliki Memiliki Polis Asuransi?

Berikut adalah alasan-alasan mengapa Anda perlu memiliki sebuah polis asuransi:

  • Asuransi memberikan jaminan perlindungan dan rasa nyaman dari risiko yang mungkin saja terjadi di masa depan. Dengan memiliki asuransi Anda juga akan lebih tenang dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pasalnya bila sewaktu-waktu terjadi musibah, kecelakaan, atau penyakit, keluarga Anda tidak perlu bingung untuk mencari biaya pengoabatan karena semua telah ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  • Asuransi bisa meningkatkan efisisensi perlindungan diri dan mentransfer risiko dengan cukup membayar premi asuransi dalam jangka waktu tertentu. Pembayaran premi ini tentu saja bertujuan agar perusahaan asuransi dapat memberikan ganti rugi terhadap bencana yang menimpa Anda atau keluarga Anda.
  • Asuransi dapat digunakan sebagai instrumen investasi, dimana dengan membayar premi asuransi, Anda akan terbiasa menabung dalam jumlah yang ditentukan. Belum lagi bila Asuransi yang Anda miliki adalah asuransi jenis unit link yang nilainya akan semakin bertambah setiap tahun.
  • Asuransi dapat digunakan untuk menyusun rencana masa depan. Dengan asuransi Anda bisa mempersiapkan biaya pendidikan untuk anak Anda, atau bisa dijadikan sebagai persiapan dana pensiun Anda di masa mendatang
Recommendation for You  Panduan Cara Registrasi Saham GoTo IPO Via Online