Apa Saja Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah, Mengapa Anda Harus Membeli Asuransi Secara Online?

Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Berikut adalah beberapa perbedaan asuransi konvensional dan syariah:

  • Asuransi syariah didasarkan pada azas kerjasama dan tolong menolong, dimana pihak penanggung akan sama-sama mengumpulkan dana hibah (tabarru) untuk saling membantu pesearta asuransi lain yang membutuhkan (sharing of risk). Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku sistem transfer of risk, di mana resiko akan dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi.
  • Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan akan dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan jumlah besaran premi dan berbagai biaya lainnya yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
  • Pada asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung bersifat jual beli
  • Di dalam asuransi syariah, dana asuransi adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Sedangkan dalam asuransi konvensional premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tesebut
  • Dalam asuransi syariah, segala keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkaut dengan dana asuransi akan dibagikan kepada seluruh peserta. Sedangkan untuk asuransi konvensional, seluruh keuntungan akan menjadi hak perusahaan asuransi
  • Perusahaan asuransi syariah memiliki kewajiban agar para pesertanya membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Tentu saja Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional
  • Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya. Dimana pada setiap lembaga keuangan syariah, wajib ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. Sedangkan dalam asuransi konvensional asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut
  • Di dalam beberapa jenis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, ada sebuah istilah yang disebut dengan “dana hangus” yang mana hal ini terjadi pada asuransi yang tidak diklaim (misalnya asuransi jiwa yang pemegang polisnya tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan berakhir). Namun hal ini tentu saja tidak berlaku di dalam asuransi syariah, karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana keuangan tabaru.
Recommendation for You  Telah di Awasi Oleh OJK Berikut 10 Perusahaan Asuransi yang ada di Indonesia

Mengapa Anda Harus Membeli Asuransi Secara Online?

Ada beberapa alasan mengapa Anda lebih baik membeli asuransi secara online, yaitu:

  • Proses dilakukan secara online:
    Semua proses yang dilakukan mulai dari transaksi, proses aplikasi, update status dan pengecekan dilakukan secara online (dalam sistem yang terintegrasi) sehingga dapat menghemat waktu Anda dibandingkan harus mengunjungi bank atau melalui agen asuransi.
  • Biaya polis lebih murah:
    Pengajuan asuransi secara online memakan biaya yang lebih murah dbanding secara offline karena pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur sehingga pemegang polis mendapatkan asuransi dengan premi lebih rendah.
  • Banyak produk yang tersedia secara online:
    Dalam konteks ini karena pengajuan asuransi dilakukan secara online maka calon nasabah dapat dengan leluasa memliih dan membandinkan banyak produk-produk asuransi yang tersedia dan tersebar di berbagai tempat. Hal ini akan membantu nasabah memahami lebih dalam berbagai produk asuransi yang terseda sehingga calon nasabah dapat menjatuhkan pilihan ke produk yang tepat dibandingkan secara online.
  • Portal asuransi yang menarik dan lengkap:
    Sebagian besar website pengajuan asuransi memiliki tampilan yang menarik dan form yang lebih lengkap untuk diisi sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan mengupload dokumen yang diperlukan dibandingkan harus menyiapkan secara offline.
  • Mendapatkan akses review produk:
    Dengan melakukan pengajuan secara online Anda dapat melihat dan mendengarkan berbagai macam review dari produk asuransi yang Anda inginkan dari orang-orang yang sebelumnya pernah mengajukan produk tesebut sebagai referensi produk yang tepat.

Dasar Hukum dalam Asuransi

Pada dasarnya, asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat keabsahan perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga dibatalkan bila terjadi beberapa hal seperti:

  • Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  • Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  • Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
  • Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  • Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
Recommendation for You  Masih Bingung? Berikut Premi Asuransi Prudential Beserta Ilustrasi dan Cara Bayar

Istilah-Istilah Umum dalam Asuransi

Berikut adalah beberapa istilah yang terdapat dalam dunia asuransi

  • Agen:
    Orang yang bekerja dan terikat dengan perusahaan asuransi untuk mencari dan melayani pemegang polis.
  • Anuitas:
    Serangkaian pembayaran dalam waktu tertentu yang diberikan oleh perusahaan asuransi pada pemegang polis anuitas.
  • Aktuaris:
    Orang yang secara profesional telah menjalani berbagai pelatihan dan memiliki pengetahuan seputar asuransi secara teknis untuk memperkirakan besaran premi pada calon nasabah.
  • Bancassurance:
    Metode distribusi penjualan asuransi dimana bank bertindak sebagai penyalur dimana target nasabahnya adalah nasabah dari bank tersebut. Biasanya layanan yang diberikan merupakan perpaduan dari layanan perbankan dan asuransi.
  • Bancatafakul:
    Metode distribusi pada asuransi syariah dimana penyalurnya merupakan bank syariah dimana target nasabahnya adalah nasbah dari bank tersebut. Biasanya layanan yang diberikan merupakan perpaduan dari layanan perbankan dan asuransi.
  • Copayment:
    Biaya yang harus dibayarkan ketika Anda melakukan klaim tagihan di rumah sakit (biasanya sebesar 10% dari biaya tagihan perawatan).
  • Klaim Asuransi:
    Permintaan yang dilakukan secara resmi kepada perusahaan asuransi untuk meminta kompensasi berdasarkan ketentuan dalam polis atau perjanjuan asuransi.
  • Komisi:
    Bagian dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual sebagai balas jasa pelayanan polis yang dilakukan.
  • Masa Tenggang:
    Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.
  • Masa Tunggu:
    Periode setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu.
  • Proposal:
    Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  • Polis:
    Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  • Premi:
    Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  • Penanggung:
    Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  • Tertanggung:
    Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.
  • Risiko:
    Risiko adalah kerugian yang terjadi kepada individu atau benda yang dipertanggungkan.